Pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Maimunah binti Harits radhiyallahu 'anha pada Dzulqa'dah tahun 7 Hijriah
Nabi ﷺ menikahi Maimunah binti Harits radhiyallahu 'anha pada Dzulqa'dah tahun 7 Hijriah, dan hal itu terjadi dalam konteks Umrah Qadha'. Dinyatakan pula bahwa beliau tinggal serumah dengannya di Sarif.

Nabi ﷺ menikahi Maimunah binti Harits radhiyallahu 'anha pada Dzulqa'dah tahun 7 Hijriah, dan hal itu terjadi dalam konteks Umrah Qadha'. Dinyatakan pula bahwa beliau tinggal serumah dengannya di Sarif.
Termasuk peristiwa tahun 7 Hijriah setelah Umrah Qadha', dan hadir dalam konteks stabilnya kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ setelah fase perjuangan dan hijrah.
Pada Dzulqa'dah tahun ini: beliau ﷺ menikah dengan Maimunah binti Harits radhiyallahu 'anha.
Yang dimaksud ialah bahwa Nabi ﷺ melakukan akad nikah dengan Maimunah binti Harits radhiyallahu 'anha pada waktu itu, kemudian beliau tinggal bersamanya di Sarif.
Pernikahan ini terjadi dalam konteks Umrah Qadha' setelah kembali dari Makkah, dan Maimunah adalah saudari Ummu al-Fadhl Lababah binti Harits.
Maimunah radhiyallahu 'anha menjadi bagian dari Ummahatul Mukminin, dan peristiwa itu terkait dengan Umrah Qadha' serta Sarif dalam narasi sejarah.
Mendokumentasikan salah satu pernikahan para istri Nabi ﷺ pada Tahun 7 Hijriah (7 H).
Tidak disebutkan adanya dampak dakwah langsung yang spesifik.
Tidak disebutkan adanya dampak politik langsung yang spesifik.
Menampakkan sisi pembangunan keluarga kenabian dan kestabilannya.
Mengajarkan ketelitian dalam menerima informasi dan tidak menambahkan apa yang tidak berdalil.
Termasuk pendokumentasian kehidupan rumah tangga Nabi dalam sirah.
Tidak disebutkan adanya dimensi strategis langsung.
suami
Maimunah binti Harits radhiyallahu 'anha adalah Ummul Mukminin Maimunah binti Harits bin Hanzh al-Hilaliyah, dari Bani Hilal, dan saudari Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra, istri Abbas radhiyallahu 'anhuma, sehingga ia menjadi bibi Abdullah bin Abbas dan Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhum. Ia adalah perempuan terakhir yang dinikahi Nabi ﷺ, dan pernikahannya dengannya terjadi setelah Umrah Qadha' pada tahun 7 H, sehingga sirahnya terkait dengan fase penting kembalinya kaum Muslimin ke Makkah setelah Perjanjian Hudaibiyah. Ia dikenal radhiyallahu 'anha karena ibadahnya, silaturahim, dan akhlaknya yang baik; ia juga meriwayatkan sejumlah hadis dari Nabi ﷺ, dan memiliki kedudukan di antara Ummahatul Mukminin. Ia wafat di Sarif, yaitu tempat Nabi ﷺ membangun rumah tangga dengannya di dekat Makkah, dan dimakamkan di sana. Sirahnya menjadi teladan perempuan beriman yang memiliki hubungan kekerabatan kabilah yang luas, yang memasuki rumah kenabian pada fase perubahan politik dan sosial yang penting, dan pernikahannya turut mempererat hubungan antara Nabi ﷺ dan sebagian kabilah Arab setelah Hudaibiyah.
Berpegang pada apa yang telah tetap dan tidak melampauinya.
Adab dalam membahas kehidupan Nabi ﷺ dan keluarganya.
Pernikahan adalah ikatan sosial yang diakui dalam sirah.
Tidak ada petunjuk politik yang tegas.
Tidak ada petunjuk ekonomi yang tegas.
Mengajarkan penataan peristiwa dan mengaitkannya dengan konteks sejarahnya.
Pentingnya dokumentasi yang tertib dalam membangun pengetahuan.
Menjaga rincian sirah dalam narasi sejarah yang teratur.
Pencampuran antara informasi yang terdokumentasi dan tambahan yang tidak terkontrol.
Mengandalkan informasi yang terdokumentasi dan tidak bertebakan.
Perlunya penertiban data sejarah.
Pentingnya dokumentasi yang cermat dalam narasi pendidikan.
Bertabayyun sebelum menukil.
Penerapan tidak melampaui apa yang telah tetap.
Konteks kenabian adalah peristiwa sejarah yang khusus, sedangkan konteks masa kini adalah ruang belajar dan mengambil manfaat, bukan untuk disamakan secara penuh.
Jika rincian tidak terbukti, maka tidak disebut sebagai fakta.