Turunnya ayat tayamum dalam salah satu perang pada Tahun 7 Hijriah (7 H), dan dari konteks ar-Rahiq al-Makhtum dipahami bahwa itu adalah Perang Dzatur Riqa'
Ayat tayamum turun dalam perang ini pada Tahun 7 Hijriah (7 H). Dari materi rujukan tampak bahwa yang dimaksud adalah Perang Dzatur Riqa', yaitu salah satu perang pada tahun 7 H setelah Khaibar, dan di dalamnya terjadi pensyariatan tayamum.

Ayat tayamum turun dalam perang ini pada Tahun 7 Hijriah (7 H). Dari materi rujukan tampak bahwa yang dimaksud adalah Perang Dzatur Riqa', yaitu salah satu perang pada tahun 7 H setelah Khaibar, dan di dalamnya terjadi pensyariatan tayamum.
Mewakili sisi pensyariatan dalam sirah yang menyertai gerak militer, dan menunjukkan keterkaitan antara pembangunan negara dan penetapan hukum.
Dan dalam perang ini turun ayat tayamum.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dalam salah satu perang pada Tahun 7 Hijriah (7 H) turun hukum tayamum dari Al-Qur'an, yaitu keringanan menggunakan tanah yang baik ketika tidak ada air atau ketika penggunaannya tidak memungkinkan. Materi rujukan tidak menyebutkan rincian sebab turunnya di sini, tetapi mengaitkan peristiwa itu dengan perang tersebut.
Perang ini termasuk dalam aktivitas militer setelah Perjanjian Hudaibiyah, dan setelah Khaibar, serta dalam konteks menghadapi pergerakan sebagian Arab Badui di Najd.
Kaum Muslimin memperoleh hukum syariat pengganti wudhu atau mandi besar ketika tidak ada air atau ketika penggunaannya tidak memungkinkan.
mengaitkan salah satu perang pada tahun ketujuh dengan turunnya sebuah hukum Al-Qur'an
menunjukkan bahwa wahyu menyertai kebutuhan praktis kaum Muslimin
menunjukkan kesinambungan pengelolaan negara Nabi atas realitas militer bersamaan dengan pensyariatan
menghilangkan keberatan dari jamaah muslim dalam kondisi perjalanan dan pertempuran
mengajarkan kemudahan dan kepatuhan terhadap hukum Allah ketika tidak mampu
meletakkan dasar fiqih thaharah yang mudah dalam kehidupan umat
menggabungkan gerak militer dengan pembangunan sistem pensyariatan
Pemimpin perang tempat ayat tayamum turun
Pihak yang diperintah dengan hukum tayamum dan peserta perang
wahyu turun untuk memecahkan problem ibadah yang nyata
mengangkat kesulitan dari orang-orang merupakan bagian dari tujuan syariat
memperhatikan kondisi jamaah dalam perjalanan dan perang
negara Nabi menggabungkan keamanan dan pensyariatan
mengajarkan kepada kaum Muslimin bahwa ibadah tidak terlepas dari kemudahan yang disyariatkan
adanya pensyariatan yang teratur yang memperhatikan keadaan-keadaan luar biasa
syariat mampu merespons kondisi yang berubah
kebutuhan akan solusi syar'i yang mudah ketika sarana yang biasa tidak dapat digunakan
berpegang pada rukhsah syar'i ketika sebabnya ada
perlunya menjelaskan hukum-hukum yang mudah kepada orang-orang dengan jelas
memperhatikan kondisi orang-orang dalam pensyariatan dan pengaturan
hendaklah meminta rukhsah syar'i ketika membutuhkan dan tidak memaksakan diri pada apa yang tidak sanggup ditanggung
tidak melampaui informasi syar'i dan tidak menetapkan hukum baru tanpa dalil
konteks nabawi adalah wahyu langsung yang terkait dengan suatu peristiwa tertentu, sedangkan konteks kontemporer dipahami dari informasinya dan diterapkan dengan kaidah-kaidahnya
Jika asal syar’i tidak dapat dilakukan karena uzur yang diakui, seorang Muslim beralih kepada pengganti yang disyariatkan