Kewajiban haji pada Tahun 6 Hijriah (6 H)
Materi ini menegaskan bahwa pada Tahun 6 Hijriah (6 H) turun kewajiban haji, yaitu pensyariatan ibadah yang penting dalam membangun syiar-syiar Islam.

Materi ini menegaskan bahwa pada Tahun 6 Hijriah (6 H) turun kewajiban haji, yaitu pensyariatan ibadah yang penting dalam membangun syiar-syiar Islam.
Termasuk dalam fase pensyariatan dan pembangunan masyarakat Islam setelah negara stabil di Madinah.
Dan pada tahun ini: turun kewajiban haji.
Materi ini menegaskan bahwa pada Tahun 6 Hijriah (6 H) turun kewajiban haji, yaitu pensyariatan ibadah yang penting dalam membangun syiar-syiar Islam.
Menegaskan salah satu rukun Islam pada tahap lanjut dalam sirah.
Memperluas lingkup beban-beban syariat bagi masyarakat Muslim.
Menghubungkan umat dengan sebuah syiar yang menyatukan.
Mendidik untuk mematuhi perintah Allah.
Berperan dalam membangun identitas keagamaan yang menyatukan.
Penyampai syariat dan sumber penjelasan
Memenuhi perintah Allah dalam ibadah.
Tunduk dan berserah diri.
Berkumpulnya kaum Muslimin atas satu syiar.
Membiasakan diri pada ketaatan yang teratur.
Adanya syariat yang teratur yang mengatur ibadah.
Membangun masyarakat yang memiliki syiar yang menyatukan dan berkelanjutan.
Meremehkan komitmen terhadap kewajiban-kewajiban agama.
Kewajiban menerima hukum-hukum syariat dengan penerimaan dan pengamalan.
Mengajarkan rukun-rukun agama kepada orang-orang dengan jelas.
Mendukung kesadaran akan syiar-syiar yang menyatukan.
Bersemangat menunaikan kewajiban ketika mampu.
Terbatas pada makna yang dipahami dari informasi yang diketahui.
Konteks kenabian adalah konteks penetapan hukum awal, sedangkan konteks masa kini adalah konteks pengajaran dan penerapan.
Setiap kewajiban yang tetap harus dipelajari dan diamalkan sesuai kemampuan.