Pengharaman para Muslimah terhadap kaum musyrik pada Tahun 6 Hijriah (6 H)
Menjelaskan bahwa pada Tahun 6 Hijriah (6 H) para Muslimah diharamkan bagi kaum musyrik, yaitu suatu hukum syar’i yang berkaitan dengan terputusnya ikatan pernikahan atau kebersamaan suami-istri antara Muslimah dan musyrik.

Menjelaskan bahwa pada Tahun 6 Hijriah (6 H) para Muslimah diharamkan bagi kaum musyrik, yaitu suatu hukum syar’i yang berkaitan dengan terputusnya ikatan pernikahan atau kebersamaan suami-istri antara Muslimah dan musyrik.
Termasuk dalam tahap pembangunan masyarakat Muslim dengan hukum dan syariat yang khas setelah berdirinya negara di Madinah.
Dan pada tahun ini: para Muslimah diharamkan bagi kaum musyrik.
Maksudnya, seorang perempuan Muslim tidak tetap menjadi istri laki-laki musyrik, melainkan ikatan syar’i itu berakhir setelah turunnya hukum tersebut.
Menata hubungan keluarga berdasarkan iman, serta membedakan ikatan Islam dari ikatan syirik.
Hukum hubungan pernikahan antara Muslimah dan musyrik berubah, sehingga ikatan itu tidak lagi boleh.
Mendokumentasikan satu tahap pembentukan masyarakat Muslim dengan hukum-hukumnya yang khusus.
Menjelaskan bahwa dakwah tidak terbatas pada iman individu, tetapi mencakup pembangunan keluarga di atas dasar akidah.
Menegaskan kemandirian jamaah Muslim dari struktur syirik di sekitarnya.
Menata keluarga berdasarkan ukuran iman.
Mendidik agar mendahulukan agama atas ikatan-ikatan lain.
Berkontribusi dalam meletakkan dasar masyarakat yang memiliki sistem nilai dan syariatnya sendiri.
Menjaga keutuhan masyarakat Muslim dan mencegah percampuran akidah dalam keluarga.
Subjek hukum syar’i
Iman adalah dasar yang mengatur hubungan.
Berpegang pada perintah Allah walaupun bertentangan dengan adat sosial.
Membentuk kembali keluarga di atas dasar agama.
Membedakan jamaah kaum mukmin dari jamaah kaum musyrik.
Mengajarkan disiplin terhadap hukum-hukum syariat.
Menegaskan peran syariat dalam menata masyarakat.
Membangun peradaban dengan rujukan akidah yang jelas.
Pertentangan rujukan dalam membangun keluarga dan hubungan.
Pentingnya mengatur hubungan keluarga sesuai nilai-nilai agama yang dinyatakan.
Perhatian pada fikih keluarga dan hukum keluarga.
Meneguhkan rujukan yang jelas bagi hukum-hukum keluarga.
Berkomitmen pada hukum-hukum agama dalam pernikahan dan hubungan.
Terbatas pada pemahaman terhadap hukum syar‘i yang disebutkan, tanpa meluas pada rincian tanpa dalil.
Konteks kenabian merupakan konteks pensyariatan langsung bagi masyarakat pertama, sedangkan konteks modern memerlukan penerapan fikih yang terukur.
Hukum-hukum syariat dalam penataan keluarga didahulukan atas pertimbangan yang bertentangan dengannya.