Nabi ﷺ mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abul Ash bin Rabi' dengan pernikahan yang pertama pada bulan Muharram Tahun 7 Hijriah
Nabi ﷺ mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu al-'Ash bin Rabi' dengan nikah pertama, yaitu pada bulan Muharram tahun 7 Hijriah. Cuplikan rujukan menegaskan bahwa pengembalian itu terjadi dengan nikah pertama setelah Abu al-'Ash masuk Islam dan berhijrah, dan hal itu telah ثابت dalam hadis sahih.

Nabi ﷺ mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu al-'Ash bin Rabi' dengan nikah pertama, yaitu pada bulan Muharram tahun 7 Hijriah. Cuplikan rujukan menegaskan bahwa pengembalian itu terjadi dengan nikah pertama setelah Abu al-'Ash masuk Islam dan berhijrah, dan hal itu telah ثابت dalam hadis sahih.
Termasuk peristiwa Tahun 7 Hijriah yang berkaitan dengan stabilitas masyarakat Islam dan penataan hubungan keluarga setelah hijrah dan penaklukan.
Pada bulan Muharram tahun ini: Nabi ﷺ mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abul Ash bin Rabi' dengan pernikahan yang pertama.
Yang dimaksud ialah Zainab radhiyallahu 'anha kembali kepada suaminya Abul Ash dengan akad yang pertama, bukan dengan akad baru, setelah ia masuk Islam dan berhijrah. Inilah makna yang dinyatakan oleh matan rujukan.
Abul Ash pernah meminta perlindungan kepada Zainab, kemudian ia meminta Nabi ﷺ mengembalikan harta kafilah kepadanya, lalu kaum Muslimin melaksanakannya. Setelah itu Abul Ash masuk Islam dan berhijrah, maka Zainab dikembalikan kepadanya dengan pernikahan yang pertama.
Ketetapan tetap berlangsungnya pernikahan yang pertama menurut rujukan, sebelum turunnya ayat pengharaman para Muslimah atas orang-orang kafir
Hubungan antara Zainab dan Abul Ash berpindah dari keadaan terpisah secara praktik menjadi bersatunya kembali kedua suami istri dengan pernikahan yang pertama setelah ia masuk Islam.
Mendokumentasikan peristiwa keluarga penting pada Tahun 7 Hijriah (7 H).
Menunjukkan pengaruh Islam dalam memperbaiki hubungan dan mengembalikan hak.
Menangani keadaan keluarga dan mengembalikan stabilitas ke dalam keluarga.
Mengajarkan kesetiaan pada akad dan kembali kepada kebenaran.
Menunjukkan bahwa masyarakat Islam menata keluarga berdasarkan syariat.
Yang dikembalikan kepada suaminya dengan pernikahan yang pertama
Suami yang kepadanya Zainab dikembalikan
Mengembalikan putrinya Zainab kepada Abul Ash
Kembali kepada hukum syariat dalam ikatan keluarga.
Kesetiaan, keadilan, dan penjagaan janji.
Perbaikan keluarga setelah ketegangan dan perpisahan.
Mengajarkan bahwa hukum syariat menata hubungan, bukan hawa nafsu.
Menonjolkan pengaruh Islam dalam membangun masyarakat yang tertib oleh hukum.
Kekacauan hubungan keluarga ketika tidak ada rujukan syariat.
Kembali kepada hukum syariat dalam menangani perselisihan keluarga.
Memberikan bimbingan keluarga berdasarkan teks-teks yang sahih.
Mendukung stabilitas keluarga melalui rujukan yang jelas.
Belajar bahwa perbaikan dimulai dengan kembali kepada kebenaran.
Terbatas pada makna yang tetap dan tidak melampaui rinciannya.
Konteks kenabian terkait dengan hukum syariat yang khusus dan peristiwa sejarah yang tertentu.
Jika hukum syariat dalam keluarga telah tetap, maka wajib berpegang kepadanya dengan tepat, bukan dengan kira-kira.