Wafatnya kakeknya Abdul Muthalib dan berpindahnya pengasuhan Nabi ﷺ kepada pamannya Abu Thalib
Ketika Nabi ﷺ berusia delapan tahun, kakeknya Abdul Muthalib wafat. Ia telah berwasiat agar pengasuhannya diserahkan kepada pamannya, Abu Thalib, lalu Abu Thalib mengambil alih perawatan dan perlindungannya.

Ketika Nabi ﷺ berusia delapan tahun, kakeknya Abdul Muthalib wafat. Ia telah berwasiat agar pengasuhannya diserahkan kepada pamannya, Abu Thalib, lalu Abu Thalib mengambil alih perawatan dan perlindungannya.
Mewakili tahap peralihan dalam pengasuhan keluarga Nabi ﷺ sebelum pengutusan, serta menunjukkan perhatian Allah kepada beliau melalui orang yang mengurusnya dari keluarganya.
Ketika beliau - ﷺ - berusia delapan tahun, kakeknya Abdul Muthalib wafat dan beliau diasuh oleh pamannya, Abu Thalib.
Nabi ﷺ hidup dalam pengasuhan kakeknya, Abdul Muthalib. Ketika beliau wafat saat Nabi berusia sekitar delapan tahun, pengasuhannya berpindah kepada pamannya, Abu Thalib, yang memenuhi haknya dan melindunginya.
Nabi ﷺ sebelumnya telah kehilangan ayahnya, lalu hidup dalam asuhan kakeknya, Abdul Muthalib, yang mencintai dan merawatnya.
Sunnatullah kehidupan dan sempurnanya perpindahan tanggung jawab merawat Nabi ﷺ kepada kerabat terdekat dari keluarganya setelah wafatnya kakeknya.
Tanggung jawab keluarga berpindah dari kakek kepada paman, dan Abu Thalib menjadi pengasuh sekaligus pelindung langsung Nabi ﷺ.
Mendokumentasikan fase peralihan dalam kehidupan Nabi ﷺ sebelum diangkat menjadi rasul.
Menjelaskan bahwa Allah telah menyiapkan bagi Nabi-Nya orang yang mengasuh dan melindunginya hingga beliau menyampaikan risalah.
Menjaga Nabi ﷺ tetap memiliki sandaran dari dalam Bani Hasyim dalam masyarakat Quraisy.
Menunjukkan nilai pengasuhan keluarga dan perhatian kepada anak yatim.
Mengajarkan pemenuhan tanggung jawab terhadap orang-orang lemah dan kerabat.
Mencerminkan sistem perlindungan keluarga dalam masyarakat Arab sebelum Islam.
Menjamin berlanjutnya perlindungan Nabi ﷺ di lingkungan kesukuan yang berpengaruh.
Anak yang diasuh dan pengasuhannya berpindah dari kakek kepada paman
Kakek yang wafat dan menjadi pengasuh Nabi ﷺ sebelum Abu Thalib
Paman yang mengasuh Nabi ﷺ setelah wafatnya Abdul Muthalib
Perawatan Allah terhadap Nabi ﷺ tampak dalam penyiapan orang yang mengasuh dan melindunginya.
Menunaikan hak kerabat dan anak yatim.
Pentingnya perpindahan tanggung jawab dalam keluarga ketika kehilangan penopang nafkah.
Perlindungan kesukuan menjadi faktor yang berpengaruh dalam tetap amannya Nabi ﷺ di Makkah.
Membesarkan anak dalam naungan perawatan dan kasih sayang.
Adanya sistem tidak tertulis bagi pengasuhan dalam keluarga dan kabilah.
Menonjolkan nilai tolong-menolong dalam masyarakat Arab.
Hilangnya wali atau pengasuh anak dan kebutuhannya kepada pihak yang mengambil alih perawatannya.
Keharusan kerabat dan masyarakat memikul tanggung jawab merawat anak yatim atau anak yang kehilangan orang tua.
Penguatan program pengasuhan dan perawatan keluarga.
Membangun sistem perlindungan sosial bagi anak-anak yang kehilangan perawatan.
Berinisiatif merawat orang yang membutuhkan sandaran dari kerabat atau masyarakat.
Terbatas pada makna umum pengasuhan dan perawatan tanpa penerapan yang tidak berdasar.
Dahulu bertumpu pada kekerabatan suku, sedangkan kini ada lembaga dan undang-undang untuk perawatan.
Jika seorang anak kehilangan pengasuhnya, maka yang terdekat terlebih dahulu, lalu masyarakat, wajib merawatnya.