Pensyariatan zakat fitrah dan penjelasan nishab-nishab zakat yang lain pada Tahun 2 Hijriah (2 H)
Pada tahun 2 Hijriah (2 H) diwajibkan zakat fitrah, dan dijelaskan nisab zakat lainnya, dalam kutipan rujukan.

Pada tahun 2 Hijriah (2 H) diwajibkan zakat fitrah, dan dijelaskan nisab zakat lainnya, dalam kutipan rujukan.
Merupakan tahap pembangunan syariat Islam di Madinah dan pengaturan masyarakat Muslim.
Pada tahun ini: disyariatkan zakat fitrah, dan diwajibkan zakat yang memiliki nishab.
Maksudnya, Allah mensyariatkan zakat fitrah bagi kaum Muslimin, serta mensyariatkan bersama mereka hukum-hukum zakat lainnya dan menetapkan nisabnya, sehingga hal itu menjadi bagian dari hukum-hukum finansial yang mengatur kehidupan masyarakat Muslim.
Kaum Muslimin di Madinah telah memasuki tahap pembangunan masyarakat dan pengaturan urusannya, dan petikan rujukan menyebut bahwa pensyariatan ini datang pada Tahun 2 Hijriah.
Pengaturan urusan masyarakat Muslim dan meringankan beban sebagian Muhajirin yang miskin dalam kutipan rujukan.
Kaum Muslimin memperoleh hukum syar’i finansial yang jelas dalam zakat fitrah dan nisab zakat lainnya.
Mencatat tahap penyempurnaan pensyariatan Madani.
Menunjukkan bahwa dakwah bukan sekadar nasihat, tetapi juga mencakup pembangunan sistem praktis.
Berperan dalam menata masyarakat Muslim yang baru tumbuh.
Memperkuat solidaritas di antara kaum Muslim.
Mendidik untuk taat dan berkomitmen pada hukum-hukum syariat.
Menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menata kehidupan praktis.
Mendukung stabilitas masyarakat Muslim di Madinah.
Penyampai dan pensyariat bagi umat atas perintah Allah
Pihak yang menjadi sasaran pensyariatan dan yang mematuhinya
Beribadah kepada Allah dengan harta sebagaimana beribadah kepada-Nya dengan shalat dan puasa.
Menanamkan makna memberi dan memperhatikan kebutuhan orang-orang fakir.
Mewujudkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan antarangota masyarakat.
Menampakkan kemampuan negara Muslim untuk mengatur urusannya dengan hukum-hukum syariat.
Mengarahkan sebagian harta ke saluran-saluran syar'i yang bermanfaat.
Membiasakan Muslim berdisiplin pada ketentuan-ketentuan yang jelas.
Adanya syariat yang teratur bagi hak-hak finansial dalam masyarakat.
Menonjolkan dimensi praktis peradaban Islam.
Lemahnya komitmen terhadap kewajiban-kewajiban harta syar'i atau tidak memahaminya.
Berkomitmen pada zakat dan sedekah yang diwajibkan sesuai dengan ketentuannya.
Perlu mengajarkan hukum-hukum harta syar'i kepada orang-orang dengan jelas.
Memperkuat sistem solidaritas dan keadilan sosial.
Mengetahui bahwa harta adalah amanah dan memiliki hak-hak syar’i.
Terbatas pada apa yang tetap dari kewajiban zakat fitrah dan penjelasan nisab-nisab zakat lainnya.
Konteks kenabian merupakan penetapan syariat, sedangkan konteks masa kini adalah penerapan, pengajaran, dan pengaturan.
Setiap kewajiban harta yang syar’i harus dipelajari dan ditunaikan sesuai ketentuannya.