Pewajiban puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban di Tahun 2 Hijriah (2 H)
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun 2 Hijriah (2 H), dan merupakan salah satu peristiwa pensyariatannya yang penting di Madinah.

Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun 2 Hijriah (2 H), dan merupakan salah satu peristiwa pensyariatannya yang penting di Madinah.
Merupakan bagian dari pembangunan syariat Islam di Madinah setelah hijrah.
Dan pada bulan Sya'ban pada tahun ini: Pewajiban puasa Ramadhan.
Yang dimaksud ialah bahwa Allah Ta'ala mensyariatkan puasa bulan Ramadhan kepada kaum Muslimin pada tahun ini, sehingga menjadi ibadah yang diwajibkan atas mereka setelah sebelumnya belum diwajibkan.
Kaum Muslimin telah memasuki tahap pembangunan masyarakat Islam di Madinah, dan syariat mulai diturunkan untuk mengatur kehidupan keagamaan dan sosial mereka.
Mendidik umat agar bertakwa, berdisiplin, dan beribadah secara berjamaah.
Puasa Ramadhan beralih dari yang tidak diwajibkan menjadi ibadah yang wajib bagi kaum Muslimin.
Termasuk salah satu dari pensyariatan-pensyariatan besar yang pertama di Madinah.
Mendidik umat agar beribadah dan tunduk kepada perintah Allah.
Mempersatukan kaum muslimin di atas syiar bersama tahunan.
Menanamkan kesabaran, takwa, dan disiplin.
Berperan dalam membentuk identitas umat Islam.
Mendukung pembangunan masyarakat muslim di atas dasar ibadah bersama.
Penyampai syariat dan pihak yang disapa kaum Muslimin melalui beliau
Mereka yang dibebani kewajiban puasa Ramadhan
Puasa adalah ibadah yang diwajibkan yang mengekspresikan ketaatan kepada Allah.
Menyucikan jiwa dan membiasakannya pada kesabaran.
Berkumpulnya kaum muslimin di atas satu syiar.
Mendidik muslim agar berkomitmen dan tekun.
Menunjukkan bahwa masyarakat Islam berdiri di atas syariat yang teratur.
Membangun penanggalan ibadah tahunan yang membedakan umat.
Lemahnya komitmen terhadap ibadah-ibadah yang diwajibkan atau memandangnya sebagai adat, bukan taklif.
Respons yang cepat terhadap syariat dan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban.
Memperkuat pendidikan syar'i tentang kewajiban-kewajiban dan hukum-hukumnya.
Mendukung lingkungan yang membantu ibadah berjamaah.
Belajar bahwa kewajiban-kewajiban merupakan dasar kelurusan agama.
Terbatas pada pelajaran syar‘i dan tarbawi tanpa penarikan kesimpulan yang tidak tetap.
Konteks kenabian adalah masa pensyariatan pertama, sedangkan konteks kontemporer adalah masa penerapan dan pengajaran.
Setiap kewajiban yang pasti harus dipelajari, dijalankan, dan disebarluaskan kesadarannya.