Shalat orang yang mukim ditambah dua rakaat, sehingga shalat orang yang mukim menjadi empat rakaat dan shalat safar tetap dua rakaat
Pada Rabiul Akhir tahun pertama Hijriah, shalat orang yang mukim ditambah dua rakaat setelah sebelumnya shalat orang yang mukim dan safar dua rakaat.

Pada Rabiul Akhir tahun pertama Hijriah, shalat orang yang mukim ditambah dua rakaat setelah sebelumnya shalat orang yang mukim dan safar dua rakaat.
Mewakili satu tahap dari tahap-tahap pensyariatan di Madinah setelah hijrah.
Pada Rabiul Akhir tahun ini: shalat orang yang mukim ditambah dua rakaat, sedangkan shalat orang yang mukim dan safar sebelumnya dua rakaat.
Yang dimaksud ialah shalat ketika menetap menjadi empat rakaat, sedangkan shalat safar tetap dua rakaat seperti sebelumnya.
Kaum Muslimin sebelumnya shalat orang yang mukim dan safar dua rakaat.
Syariat ibadah yang mengatur hukum shalat bagi orang yang mukim dan musafir.
Jumlah rakaat shalat orang yang mukim berubah dari dua rakaat menjadi empat rakaat.
Mendokumentasikan satu tahap pensyariatan shalat di Madinah.
Menunjukkan bertahapnya pensyariatan dan jelasnya hukum bagi kaum Muslim.
Menata ibadah berjamaah dalam keadaan mukim dan bepergian.
Mengajarkan ketaatan kepada hukum syariat sebagaimana disyariatkan.
Turut membangun sistem ibadah yang tertib bagi masyarakat Muslim.
Membedakan hukum mukim dan bepergian sesuai dengan realitas kaum Muslim.
penyampai dan penetap hukum
Berserah diri kepada pensyariatan Ilahi dalam ibadah.
Kedisiplinan dan ketaatan.
Memperhatikan perbedaan keadaan orang yang mukim dan musafir.
Membiasakan kaum Muslim menerima hukum dan mengamalkannya.
Adanya sistem ibadah yang jelas batas-batasnya.
Membangun masyarakat yang tertata dalam ibadah-ibadahnya.
Kebutuhan memahami perbedaan hukum sesuai perbedaan keadaan.
Berpegang pada hukum syariat dengan tepat tanpa menambah atau mengurangi.
Pentingnya menata pengajaran fikih dengan teks-teks yang dijadikan pegangan.
Meneguhkan penghormatan terhadap hukum syariat yang mengatur ibadah.
Mempelajari perbedaan antara hukum mukim dan bepergian.
Terbatas pada apa yang ditunjukkan oleh informasi tentang penambahan shalat mukim dan tetapnya shalat bepergian.
Konteks kenabian adalah masa pensyariatan, sedangkan konteks masa kini adalah masa belajar dan penerapan.
Hukum-hukum ibadah diambil dari nash-nash yang tetap dan diterapkan sesuai keadaannya.