Turunnya firman Allah Ta'ala: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ...) pada tahun ke-10, dan penjelasan waktu meminta izin di rumah-rumah
Pada tahun ini turun ayat dari Surah An-Nur yang memerintahkan hamba sahaya yang kamu miliki dan anak-anak yang belum baligh agar meminta izin pada tiga waktu khusus di dalam rumah, yaitu sebelum shalat Subuh, ketika menanggalkan pakaian pada waktu tengah hari, dan setelah shalat Isya. Keterangan itu juga menjelaskan bahwa orang-orang belum melakukannya sebelum ayat itu turun.

Pada tahun ini turun ayat dari Surah An-Nur yang memerintahkan hamba sahaya yang kamu miliki dan anak-anak yang belum baligh agar meminta izin pada tiga waktu khusus di dalam rumah, yaitu sebelum shalat Subuh, ketika menanggalkan pakaian pada waktu tengah hari, dan setelah shalat Isya. Keterangan itu juga menjelaskan bahwa orang-orang belum melakukannya sebelum ayat itu turun.
Termasuk dalam pembangunan masyarakat Muslim melalui syariat Al-Qur'an yang mengatur kehidupan pribadi dan umum.
Dan pada tahun ini: turun: (Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu, mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Kementerian Agama Republik Indonesia)) (An-Nur: 58) ayat, dan mereka tidak melakukannya sebelumnya.
Maknanya, Islam menetapkan adab khusus bagi anak-anak dan para pelayan yang memasuki Ahlul Bait pada waktu-waktu ketika orang-orang biasanya berada dalam keadaan terbuka atau beristirahat, agar privasi dalam keluarga terjaga.
Disebutkan bahwa orang-orang tidak melakukan permintaan izin ini sebelum ayat itu turun.
Pengaturan adab meminta izin serta penjagaan privasi rumah dan pemeliharaan aurat di dalam masyarakat Muslim.
Orang-orang berpindah dari tidak mematuhi adab ini menjadi mematuhinya pada tiga waktu yang disebutkan.
Merupakan syariat Al-Qur'an dalam mengatur kehidupan keluarga dalam masyarakat Muslim.
Menunjukkan bahwa dakwah tidak terbatas pada akidah, tetapi mencakup pembinaan perilaku sehari-hari.
Menjaga privasi dan rasa malu di dalam rumah.
Mendidik anak-anak dan yang kedudukannya seperti mereka untuk meminta izin dan menghormati privasi orang lain.
Membentuk adab sosial yang tinggi dalam hubungan di dalam keluarga.
Berperan dalam membangun masyarakat yang tertib dan menghormati batas-batas serta adab.
Pembuat syariat yang menurunkan ayat
Yang diajak berbicara dalam ayat
Termasuk yang dicakup hukum meminta izin
Termasuk yang dicakup hukum meminta izin
Tunduk kepada wahyu dalam rincian kehidupan yang paling kecil.
Rasa malu dan menghormati privasi orang lain.
Mengatur hubungan di dalam rumah agar tidak menimbulkan keberatan.
Mendidik anak-anak tentang adab masuk dan meminta izin.
Kemungkinan mengubah adab syar‘i menjadi kaidah perilaku yang jelas.
Peradaban Islam mengatur bahkan urusan rumah yang khusus dengan adab syar‘i.
Rendahnya penghormatan terhadap privasi di dalam buyut atau tempat-tempat bersama.
Menetapkan kaidah yang jelas tentang meminta izin dan menghormati waktu-waktu privasi.
Mengajarkan adab keluarga dalam program-program pendidikan.
Memperkuat budaya privasi dan rasa malu dalam media dan pendidikan.
Belajar menghormati privasi Ahlul Bait dan tidak masuk tanpa izin.
Terbatas pada makna syar‘i dan adab yang disebutkan.
Konteks kenabian datang dengan wahyu langsung, sedangkan konteks masa kini memerlukan pendidikan dan penerapan institusional.
Setiap tempat yang besar kemungkinan tersingkapnya privasi hendaklah diatur dengan adab meminta izin.