Khalid bin Walid diutus kepada Ukaidir dari Dumatul Jandal, lalu ia ditangkap dan dibawa kepada Rasulullah ﷺ, kemudian darahnya dipelihara dan beliau berdamai dengannya dengan jizyah
Di Tabuk, Rasulullah ﷺ mengutus Khalid bin Walid kepada Ukaidir dari Dumatul Jandal. Khalid pergi kepadanya, lalu menangkapnya dan membawanya kepada Nabi ﷺ, kemudian darahnya dipelihara dan beliau berdamai dengannya dengan jizyah.

Di Tabuk, Rasulullah ﷺ mengutus Khalid bin Walid kepada Ukaidir dari Dumatul Jandal. Khalid pergi kepadanya, lalu menangkapnya dan membawanya kepada Nabi ﷺ, kemudian darahnya dipelihara dan beliau berdamai dengannya dengan jizyah.
Peristiwa ini merupakan salah satu hasil Perang Tabuk dan dampak dari tunduknya sebagian pihak di utara pada perdamaian.
Pada bulan Rajab tahun ini: di Tabuk Khalid bin Walid - radhiyallahu 'anhu - menawan Ukaidir, raja Dumah, lalu Rasulullah - ﷺ - memelihara darahnya dan berdamai dengannya dengan jizyah.
Maksudnya, Khalid bin Walid berhasil menangkap Ukaidir. Lalu ia tidak dibunuh, melainkan Nabi ﷺ menerima agar ia tetap hidup dengan imbalan perjanjian damai dan pembayaran jizyah.
Hal itu terjadi dalam konteks Perang Tabuk dan dampaknya berupa meluasnya pengaruh kaum muslimin serta masuknya wilayah-wilayah utara dalam perjanjian damai atau jizyah.
Meneguhkan pengaruh Islam di wilayah-wilayah utara dan mewajibkan kekuatan-kekuatan setempat untuk berdamai atau membayar jizyah.
Ukaidir berpindah dari posisi permusuhan atau perlawanan ke posisi damai dan membayar jizyah.
Termasuk hasil Perang Tabuk dan akibat yang menyertainya berupa tunduknya sebagian pihak di utara.
Menunjukkan bahwa perdamaian dan jizyah dapat menjadi pintu menuju stabilitas tanpa pemaksaan untuk berperang.
Meneguhkan otoritas negara Islam di wilayah perbatasan.
Memasukkan suatu kelompok lokal ke dalam perjanjian dan keamanan, bukan perang.
Mengajarkan keseimbangan antara ketegasan dan rahmat.
Menetapkan sistem hubungan dengan kekuatan-kekuatan lokal atas dasar perjanjian dan jizyah.
Mengamankan wilayah utara dan melemahkan pusat-pusat perlawanan lokal.
Pemimpin pasukan yang menawan Ukaidir dan membawanya kepada Nabi ﷺ
Ukaidir dari Dumah adalah Ukaidir bin Abdul Malik al-Kindi, dan ia merupakan penguasa atau raja atas Dumatul Jandal, sebuah oasis penting di utara Jazirah Arab, dekat jalan Syam, dan ia beragama Nasrani. Kisahnya muncul dalam konteks Perang Tabuk tahun 9 H, ketika Nabi ﷺ sampai ke pinggiran Syam dan mulai mengatur hubungan dengan kekuatan-kekuatan serta negeri-negeri utara yang berada di antara jazirah dan Romawi. Maka Nabi ﷺ mengutus Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu dalam sebuah sariyah kepada Ukaidir, dan beliau mengabarkan bahwa ia akan menemukannya sedang berburu sapi liar. Khalid pun berangkat hingga menemukannya di luar benteng sebagaimana dikabarkan, lalu menawannya dan membawanya kepada Nabi ﷺ. Kemudian Nabi ﷺ berdamai dengannya, melindungi darahnya, menuliskan surat untuknya, dan menerima jizyah darinya, sehingga Dumatul Jandal masuk ke dalam sistem perjanjian, bukan konfrontasi militer.
Menerima perdamaian dan memelihara darah
Kemenangan datang dari sisi Allah dengan menjaga darah sejauh memungkinkan.
Rahmat dalam memperlakukan tawanan jika perdamaian memungkinkan.
Mengubah permusuhan menjadi perjanjian.
Mengelola wilayah-wilayah dengan perdamaian dan jizyah.
Jizyah merupakan pemasukan yang teratur, bukan kelanjutan perang.
Mengajarkan para pemimpin baik dalam menilai akibat-akibat.
Adanya keputusan terpusat dari kepemimpinan tertinggi dalam mengelola hubungan.
Membangun sistem politik yang teratur untuk hubungan dengan wilayah taklukan atau wilayah yang terikat perjanjian.
Mengelola konflik dengan pihak-pihak lokal atau perbatasan.
Memadukan kekuatan dan rahmat ketika ada kesempatan untuk berdamai.
Pentingnya kejelasan keputusan dan fleksibilitas dalam mengelola hubungan.
Mengutamakan stabilitas daripada eskalasi jika tujuan perjanjian telah tercapai.
Belajar bahwa ketegasan tidak bertentangan dengan keadilan dan rahmat.
Hukum sejarah tidak dapat dipindahkan secara harfiah ke realitas yang berbeda syarat dan sistemnya.
Konteks kenabian adalah dalam membangun negara risalah dan menegakkan otoritasnya secara langsung.
Jika konflik dapat diakhiri dengan perjanjian yang adil, mencegah pertumpahan darah, dan mewujudkan kemaslahatan, maka itulah yang didahulukan.