Kedatangan Yuhannah bin Ru'bah, penguasa Ailah, kepada Nabi ﷺ di Tabuk dan perjanjian damai dengannya dengan membayar jizyah
Pada bulan Rajab tahun kesembilan, ketika Nabi ﷺ berada di Tabuk, Yuhannah bin Ru'bah datang lalu berdamai dengannya dengan membayar jizyah. Dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum disebutkan bahwa ia adalah penguasa Ailah dan bahwa Nabi menuliskan untuknya sebuah surat jaminan keamanan.

Pada bulan Rajab tahun kesembilan, ketika Nabi ﷺ berada di Tabuk, Yuhannah bin Ru'bah datang lalu berdamai dengannya dengan membayar jizyah. Dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum disebutkan bahwa ia adalah penguasa Ailah dan bahwa Nabi menuliskan untuknya sebuah surat jaminan keamanan.
Termasuk dalam peristiwa Perang Tabuk dan apa yang menyertainya berupa perdamaian dengan sebagian penduduk daerah perbatasan serta penetapan jizyah.
Pada bulan Rajab tahun ini, ketika berada di Tabuk, datanglah Yuhannah bin Ru'bah lalu Rasulullah - ﷺ - berdamai dengannya dengan membayar jizyah.
Artinya, Yuhannah bin Ru'bah datang kepada Nabi ﷺ di Tabuk, lalu disepakati bahwa ia akan membayar jizyah. Dengan demikian, antara dirinya dan kaum Muslimin terjalin perdamaian dan jaminan keamanan.
Nabi ﷺ berada di Tabuk, dan beberapa kabilah serta penduduk wilayah yang berdekatan dengan Syam mulai berdamai dengan kaum Muslimin dan membayar jizyah.
Meluasnya pengaruh kaum Muslimin di Tabuk dan sekitarnya, serta masuknya penduduk wilayah itu ke dalam perdamaian dan jaminan keamanan bersama kaum Muslimin.
Yuhannah bin Ru'bah berpindah dari keadaan menghadapi atau berdiri sendiri menjadi keadaan damai dan membayar jizyah di bawah perlindungan kaum Muslimin.
Termasuk peristiwa Tabuk yang menunjukkan meluasnya pengaruh kaum Muslimin hingga ke wilayah Syam.
Menjelaskan pengaruh kekuatan dan kewibawaan dalam mendorong wilayah-wilayah perbatasan kepada perdamaian dan masuk ke dalam perjanjian.
Penetapan jizyah dan dzimmah bersama penduduk wilayah perbatasan.
Meredakan benturan dan membuka pintu keamanan serta perjanjian.
Mengajarkan penerimaan perdamaian yang terikat syariat ketika kemaslahatan telah terwujud.
Menampilkan sistem perjanjian dan piagam dalam negara Islam.
Mengamankan perbatasan negara Islam di arah Tabuk dan wilayah sekitarnya.
Yuhannah bin Ru'bah adalah penguasa Ailah, yakni gubernur atau pemimpin lokalnya. Ailah ialah kota pesisir yang dikenal di utara Hijaz di Teluk Aqabah. Kisahnya disebut dalam konteks Perang Tabuk tahun 9 H, ketika Nabi ﷺ tiba di Tabuk dan tidak terjadi pertempuran besar dengan Romawi (Bizantium), tetapi kehadiran pasukan Islam di wilayah itu menunjukkan kekuatan negara Nabi dan mendorong sejumlah pemimpin daerah utara masuk ke dalam perdamaian dan perjanjian damai. Maka Yuhannah bin Ru'bah datang kepada Nabi ﷺ, lalu berdamai dengannya dan membayar jizyah; Nabi ﷺ pun memberinya jaminan keamanan dan menuliskan surat keamanan untuknya. Riwayat menyebutkan bahwa ia menghadiahkan bagal putih kepada Nabi ﷺ; Nabi ﷺ menerima hadiahnya dan memberinya mantel bergaris.
Menerima perdamaian dan menetapkan jizyah
Pertolongan Allah kepada orang-orang beriman dan pemberian kemampuan kepada mereka untuk menetapkan perjanjian.
Menepati perdamaian dan berpegang pada dzimmah.
Kemungkinan menata hubungan dengan pihak yang berbeda melalui akad yang jelas.
Jizyah menjadi sarana untuk mengatur hubungan politik dengan non-Muslim dalam konteks itu.
Masuknya jizyah ke dalam sumber daya negara Islam.
Membiasakan umat mengelola hubungan dengan perjanjian, bukan dengan kekacauan.
Adanya surat, dzimmah, dan perjanjian menunjukkan keteraturan negara.
Peradaban Islam membangun hubungan di atas piagam tertulis.
Mengelola hubungan dengan pihak-pihak yang berbeda melalui akad yang jelas, bukan melalui benturan.
Pentingnya saling memahami dan kesepakatan tertulis ketika ada kepentingan bersama atau kebutuhan untuk menata hubungan.
Kejelasan dalam kesepakatan dan komitmen terhadap perjanjian.
Pengaturan hubungan luar dan dalam berdasarkan aturan yang diumumkan.
Belajar menghormati akad dan piagam.
Hukum syariah atau politik tidak boleh dipindahkan dari konteks sejarahnya tanpa memahami syarat-syaratnya.
Konteks kenabian berada dalam negara yang baru tumbuh dengan syariat dan wahyu, sedangkan konteks modern memiliki sistem internasional yang berbeda.
Jika hubungan dapat diatur dengan akad yang adil dan jelas, maka hal itu lebih utama daripada kekacauan.