Ekspedisi Khalid bin Walid ke Bani Jadzimah pada Syawal tahun 8 Hijriah dan apa yang ditimbulkannya berupa teguran Nabi ﷺ serta pengutusan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk membayar diyat dan meredakan mereka
Nabi ﷺ mengutus Khalid bin Walid pada Syawal tahun 8 ke Bani Jadzimah untuk menyeru kepada Islam, bukan untuk berperang. Khalid lalu membunuh dan menawan sebagian dari mereka setelah mereka menyatakan Islam dengan ucapan mereka. Ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau berlepas diri dari perbuatan Khalid. Kemudian beliau mengutus Ali radhiyallahu 'anhu untuk membayar diyat para korban dan meredakan kaum itu.

Nabi ﷺ mengutus Khalid bin Walid pada Syawal tahun 8 ke Bani Jadzimah untuk menyeru kepada Islam, bukan untuk berperang. Khalid lalu membunuh dan menawan sebagian dari mereka setelah mereka menyatakan Islam dengan ucapan mereka. Ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau berlepas diri dari perbuatan Khalid. Kemudian beliau mengutus Ali radhiyallahu 'anhu untuk membayar diyat para korban dan meredakan kaum itu.
Termasuk peristiwa setelah Fathu Makkah, dan di dalamnya tampak perpindahan negara Islam ke penataan ekspedisi-ekspedisi serta pengaturannya dengan hukum syariat
Pada Syawal tahun ini: terjadi Ekspedisi Khalid bin Walid ke Bani Jadzimah, lalu ia membunuh sejumlah laki-laki dari mereka setelah mereka masuk Islam; maka Rasulullah ﷺ menegurnya, lalu mengutus Ali dan menebus diyat mereka serta meredakan kemarahan mereka.
Yang dimaksud ialah bahwa Khalid berangkat dalam tugas dakwah, tetapi terjadi pelanggaran darinya dalam berinteraksi dengan Bani Jadzimah, sehingga ia membunuh sebagian orang yang menyatakan Islam. Nabi ﷺ pun mengingkari hal itu, lalu memperbaiki apa yang terjadi dengan mengirim Ali radhiyallahu 'anhu untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang terdampak dan menenangkan kaum itu.
Ekspedisi ini terjadi setelah Khalid kembali dari penghancuran Uzza, dalam konteks pasca Fathu Makkah ketika ekspedisi-ekspedisi dikirim untuk dakwah kepada Islam dan menghancurkan berhala.
Kelanjutan kebijakan menyebarkan Islam setelah Fathu Makkah, disertai kebutuhan untuk menertibkan ekspedisi-ekspedisi berdasarkan aturan syariat dalam soal darah dan perlakuan.
Dipastikan bahwa dakwah dan perang tidak dicampuradukkan tanpa hak, dan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam ekspedisi-ekspedisi ditangani dengan keadilan dan keinsafan.
Mendokumentasikan salah satu peristiwa sesudah Fathu Makkah dalam penataan sariyyah.
Menjelaskan bahwa dakwah tidak dilakukan dengan permusuhan terhadap orang yang menampakkan Islam.
Menampakkan otoritas negara dalam mengadili para pemimpin dan memperbaiki kesalahan.
Menangani dampak pertumpahan darah dengan diyat dan pemberian keridaan.
Mendidik agar disiplin dan taat kepada syariat dalam perang dan damai.
Menetapkan prinsip keadilan dalam pengelolaan kekuatan.
Mencegah agar sariyyah tidak berubah menjadi sebab penolakan, bukan hidayah.
Pemimpin ekspedisi, dan darinya terjadi pembunuhan terhadap sebagian Bani Jadzimah
Diutus Nabi ﷺ untuk membayar diyat dan meridai Bani Jadzimah
Pihak yang menjadi sasaran ekspedisi ini, dan sebagian laki-lakinya menjadi korban
Wajib menaati perintah Nabi ﷺ dalam urusan darah dan muamalah.
Keadilan dan penghiburan hati setelah kesalahan.
Menjaga kedamaian di antara kaum Muslimin dan kabilah-kabilah.
Akuntabilitas dan tidak membiarkan pelanggaran tanpa perbaikan.
Diyat adalah ganti rugi finansial yang menghilangkan mudarat.
Mengajarkan para pemimpin bahwa kekuatan memerlukan pengendalian.
Pentingnya adanya mekanisme perbaikan setelah kesalahan.
Mengubah kekuatan menjadi sarana hidayah, bukan balas dendam.
Sebagian pelaksana atau pemimpin melampaui batas dalam menjalankan tugas sehingga merusak tujuan.
Harus berpegang pada mandat dan batas-batasnya, serta menangani kesalahan dengan cepat dan adil.
Menetapkan batas tugas yang jelas, mengadili yang bersalah, dan mengganti kerugian.
Bahwa keadilan dan perbaikan setelah kesalahan menjaga kepercayaan publik.
Bahwa niat baik tidak cukup tanpa ketaatan kepada syariat.
Peristiwa ini tidak boleh dipersamakan dengan setiap konteks modern tanpa mempertimbangkan perbedaan syar'i dan hukum.
Konteks kenabian berada dalam negara nabawi dan wahyu langsung, sedangkan konteks modern memiliki sistem dan undang-undang yang berbeda.
Setiap mandat harus sesuai dengan tujuannya, dan setiap pelanggaran diperbaiki dengan akuntabilitas dan penggantian kerugian.