Pemilihan Shafiyah binti Huyayy dari tawanan Khaibar, lalu pembebasannya dan pernikahannya dengan Nabi ﷺ
Setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah ﷺ memilih Shafiyah binti Huyayy dari harta rampasan, lalu menawarkan Islam kepadanya; ia pun masuk Islam, kemudian beliau memerdekakannya dan menikahinya, serta menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.

Setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah ﷺ memilih Shafiyah binti Huyayy dari harta rampasan, lalu menawarkan Islam kepadanya; ia pun masuk Islam, kemudian beliau memerdekakannya dan menikahinya, serta menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.
Peristiwa ini termasuk dalam rangkaian Perang Khaibar dan dampak politik serta sosial yang ditimbulkannya di dalam masyarakat Islam.
Pada Perang Khaibar: Rasulullah ﷺ memilih Shafiyah binti Huyayy dari tawanan, lalu memerdekakannya dan menikahinya.
Shafiyah termasuk tawanan Khaibar. Nabi ﷺ memilihnya untuk dirinya sendiri, lalu mengajaknya masuk Islam hingga ia masuk Islam. Setelah itu beliau memerdekakannya dan menikahinya, serta tinggal bersamanya di jalan menuju Madinah.
Shafiyah binti Huyayy adalah istri Kinanah bin Abil Huqaiq. Ketika suaminya terbunuh di Khaibar, ia dimasukkan ke dalam tawanan.
Berakhirnya pertempuran di Khaibar dan konsekuensinya berupa pembagian tawanan dan ghanimah.
Shafiyah berpindah dari tawanan menjadi merdeka, lalu menjadi istri Nabi ﷺ, dan menjadi salah satu dari Ummahatul Mukminin (ibunda kaum mukminin).
Mendokumentasikan salah satu dampak dari Fathu Khaibar dan akibat pembagian penawanan.
Menunjukkan penawaran Islam kepada tawanan sebelum pernikahan.
Mencerminkan pengelolaan pasca-Fathu Makkah dan penataan penawanan serta ganimah.
Menjelaskan perpindahan seorang perempuan dari penawanan ke rumah kenabian.
Menonjolkan rahmat, perlakuan yang baik, dan tidak tergesa-gesa dalam menghakimi orang-orang.
Menunjukkan perubahan keadaan perang menjadi pembinaan keluarga dan sosial yang mulia.
Terkait dengan penguatan dampak Fathu Khaibar dan penataan kembali masyarakat sesudahnya.
Memilih Shafiyah, menawarkan Islam kepadanya, lalu memerdekakannya dan menikahinya
Shafiyah binti Huyayy radhiyallahu 'anha adalah Ummul Mukminin Shafiyah binti Huyayy bin Akhthab, dari Bani Nadhir, dan dari keturunan Harun 'alaihis salam. Ia termasuk tokoh terpandang di kaumnya, lalu menjadi bagian dari سهم Nabi ﷺ setelah Khaibar. Beliau memerdekakannya dan menikahinya, sehingga ia menjadi salah satu Ummahatul Mukminin. Ia dikenal cerdas, penyantun, dan baik akhlaknya. Sirahnya menampakkan sisi penting dari sirah Nabawiyah, yaitu mengubah آثار konflik menjadi perdamaian dan kehormatan, karena ia berpindah dari ujian perang ke kedudukan Ummul Mukminin. Kisahnya juga menunjukkan perhatian Nabi ﷺ dalam menambal hati dan menjaga martabat, serta kedudukan wanita dalam membangun hubungan sosial setelah krisis.
Meminta seorang budak perempuan dari tawanan, lalu Shafiyah diberikan terlebih dahulu
Menjadi suami Shafiyah sebelum ia ditawan
Hidayah didahulukan daripada kepentingan duniawi, karena Islam ditawarkan kepada Shafiyah lalu ia masuk Islam.
Lemah lembut dan penghormatan dalam memperlakukan orang yang jatuh dalam penawanan.
Memasukkan perempuan ke dalam kemuliaan keluarga setelah sebelumnya berada dalam tawanan.
Mengelola akibat Fathu Makkah dengan cara yang mewujudkan stabilitas.
Penawanan dan ganimah merupakan dampak dari Fathu Makkah yang teratur.
Mengajarkan umat bahwa kemuliaan dibangun atas iman dan keadilan.
Adanya pengaturan kenabian dalam pembagian penawanan dan pengelolaannya.
Mengubah hasil perang menjadi pembangunan masyarakat beriman yang kokoh.
Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap kaum lemah, tawanan, atau mereka yang kehilangan perlindungan sosial.
Memuliakan manusia, serta mengutamakan hidayah, keadilan, dan rahmat.
Pentingnya memadukan pengaturan dan rahmat dalam mengelola krisis dan dampak sosial.
Bahwa stabilitas setelah konflik memerlukan keadilan dan integrasi yang baik bagi pihak yang terdampak.
Bersikap lemah lembut kepada orang-orang dan tidak menghakimi mereka dari keadaan lahiriah mereka yang terdahulu.
Hukum sejarah khusus tentang penawanan tidak dapat dipindahkan ke realitas kontemporer yang berbeda dalam sistem dan undang-undangnya.
Konteks kenabian berada dalam realitas perang dan kabilah yang khusus, sedangkan masa kini memiliki sistem internasional dan hukum yang berbeda.
Mendahulukan kemuliaan, keadilan, dan rahmat ketika berinteraksi dengan pihak yang terdampak konflik.