Pengharaman daging keledai jinak dalam Perang Khaibar
Disebutkan bahwa dalam Perang Khaibar diharamkan daging keledai jinak, yaitu hukum syar‘i yang terkait dengan masa Khaibar.

Disebutkan bahwa dalam Perang Khaibar diharamkan daging keledai jinak, yaitu hukum syar‘i yang terkait dengan masa Khaibar.
Termasuk dalam peristiwa-peristiwa tahun 7 Hijriah yang terkait dengan Perang Khaibar.
Dan pada Perang Khaibar: diharamkan daging keledai jinak.
Yang dimaksud ialah bahwa memakan daging keledai jinak dilarang dalam konteks Perang Khaibar.
Perang Khaibar terjadi pada tahun 7 Hijriah, dan hukum ini datang dalam konteksnya.
Hukum dalam masalah ini beralih menjadi haram.
Menghubungkan Perang Khaibar dengan suatu hukum syariat.
Mengatur perilaku masyarakat dalam hal makanan.
Mendidik untuk patuh kepada hukum syariat.
Menunjukkan pengaruh legislasi dalam kehidupan sehari-hari orang-orang.
Hukum itu terkait dengan masa Perang Khaibar pada masa beliau
Berpegang pada setiap hukum syariat yang datang.
Tunduk kepada teks dan tidak membantah.
Menyatukan perilaku makan masyarakat Muslim.
Membiasakan Muslim menerima hukum-hukum.
Syariat mengatur rincian kehidupan.
Kebutuhan untuk berpegang pada hukum syariat dalam makanan dan minuman.
Mengikuti hukum syariat ketika telah tetap penetapannya.
Menjelaskan hukum-hukum dengan jelas kepada orang-orang.
Menghormati otoritas syariat dalam pengaturan umum.
Kepatuhan dan tidak ragu di hadapan teks.
Terbatas pada makna yang dipetik dari informasi yang diketahui.
Konteks kenabian adalah pada masa pensyariatan langsung.
Jika hukum syariat telah tetap, maka wajib diamalkan.