Turunnya pengharaman khamar pada Tahun 3 Hijriah (3 H)
Materi ini menyatakan bahwa pengharaman khamar turun pada Tahun 3 Hijriah (3 H).

Materi ini menyatakan bahwa pengharaman khamar turun pada Tahun 3 Hijriah (3 H).
Peristiwa ini menunjukkan tahap pembangunan masyarakat Islam melalui pensyariatan dan pendidikan.
Dan pada tahun ini: turun pengharaman khamar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Informasi yang tersedia hanya menetapkan bahwa khamar diharamkan pada tahun ini. Materi rujukan di sini tidak memuat rincian tentang turunnya hukum tersebut, lafaznya, atau tahap-tahapnya.
Minum khamar telah dikenal dalam masyarakat sebelum turunnya pengharaman, dan kutipan rujukan menyebutkan bahwa majelis Salith bin Nu'man bersama Nu'aim bin Mas'ud al-Asyja'i terjadi sebelum pengharaman khamar.
Syariat Ilahi untuk menyucikan masyarakat serta melindungi akal dan perilaku.
Minum khamar menjadi haram secara syar'i setelah sebelumnya mubah sebelum pengharaman.
Mendokumentasikan satu fase dari fase-fase legislasi pada Tahun 3 Hijriah (3 H)
Menjelaskan bahwa dakwah membangun masyarakat secara bertahap melalui legislasi
Memperkuat otoritas legislasi dalam negara Nabi
Berkontribusi pada perbaikan perilaku umum dan perlindungan masyarakat dari dampak minuman memabukkan
Mendidik untuk patuh kepada perintah Allah ketika hukum diturunkan
Membentuk lingkungan sosial yang lebih disiplin dan berakal
Melindungi energi masyarakat dari mudarat yang ditimbulkan oleh minuman memabukkan
Penyampai syariat dan pelaksananya dalam masyarakat muslim
Disebut dalam kutipan rujukan dalam konteks majelis yang terjadi sebelum pengharaman khamar
Disebut dalam kutipan rujukan dalam konteks majelis yang terjadi sebelum pengharaman khamar
Menghukum berdasarkan wahyu dalam yang halal dan yang haram
Menjaga akal dan akhlak
Mengurangi sebab-sebab kekacauan dan permusuhan
Menunjukkan bahwa masyarakat Muslim dikelola dengan syariat
Membiasakan jiwa meninggalkan kebiasaan yang sudah akrab jika syariat datang dengan ketentuan yang berbeda
Kepatuhan kelembagaan terhadap hukum syariat setelah ditetapkan
Membangun peradaban yang mengendalikan syahwat dan tidak tunduk kepadanya
Merebaknya bahan dan praktik yang merusak akal dan perilaku
Tunduk pada ketentuan syariat dalam melindungi manusia dan masyarakat
Menempatkan legislasi sebagai sarana perbaikan dan pembangunan, bukan sekadar perintah teoretis
Menyusun kebijakan yang melindungi kesehatan umum dan akal
Segera memenuhi perintah Allah dan meninggalkan apa yang membahayakan
Tidak sah menyandarkan rincian tanpa dalil pada peristiwa itu
Konteks kenabian adalah wahyu dan legislasi langsung, sedangkan konteks masa kini adalah penerapan dan pengambilan manfaat
Segala sesuatu yang merusak akal atau membahayakan masyarakat hendaklah dicegah atau dikurangi sesuai syariat dan kemaslahatan