Pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha atas perintah Allah Ta'ala pada Tahun 3 Hijriah
Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha pada Tahun 3 Hijriah, dan itu terjadi atas perintah Allah Ta'ala.

Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha pada Tahun 3 Hijriah, dan itu terjadi atas perintah Allah Ta'ala.
Termasuk dalam peristiwa Tahun 3 Hijriah dalam pembangunan masyarakat Muslim dan penataan urusan keluarga di Madinah.
Dan pada tahun ini: Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha atas perintah Allah Tabaraka wa Ta'ala.
Peristiwa ini adalah akad nikah Nabi ﷺ dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha, dan peristiwa ini menegaskan bahwa pernikahan tersebut terjadi atas perintah Allah Ta'ala.
Peristiwa keluarga yang terjadi pada Tahun 3 Hijriah (3 H).
Termasuk dalam pengaturan kehidupan keluarga dalam masyarakat Nabawi.
Mengaitkan peristiwa ini dengan perilaku Nabi dan perintah Allah Ta'ala.
Suami
Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha adalah Ummul Mukminin Zainab binti Jahsh bin Ri'ab Asadiyah, dan sepupu Nabi ﷺ; ibunya adalah Umaimah binti Abdul Muthalib. Ia termasuk orang yang lebih dahulu masuk Islam dan berhijrah ke Madinah. Mula-mula ia dinikahi Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu, lalu Zaid menceraikannya, kemudian Nabi ﷺ menikahinya atas perintah Allah Ta'ala. Tentangnya turun firman Allah Ta'ala: ﴿Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan ditampakkan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi. (Kementerian Agama Republik Indonesia)﴾ [Al-Ahzab: 37], dan dalam pernikahan ini terdapat pembatalan عملي terhadap adat adopsi jahiliah yang menjadikan anak angkat seperti anak kandung dalam hukum nasab dan pernikahan. Zainab radhiyallahu 'anha dikenal dengan ibadah, kejujuran, dan banyak sedekah. Ia membanggakan bahwa Allah Ta'ala-lah yang menikahkannya dari atas tujuh lapis langit. Aisyah radhiyallahu 'anha bersaksi atas keutamaan, keberagamaan, dan sedekahnya. Ia adalah istri Nabi ﷺ yang pertama menyusul beliau setelah wafat, karena wafat pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dan dimakamkan di Baqi'. Sirahnya menjadi pelajaran besar tentang ketaatan kepada Allah, meluruskan adat sosial yang bertentangan dengan wahyu, dan tingginya kedudukan wanita mukminah dengan ilmu, ibadah, dan pengorbanan.
Taat kepada perintah Allah Ta'ala.
Berpegang pada apa yang disyariatkan Allah tanpa penolakan.
Membangun keluarga dalam bingkai petunjuk Nabi.
Mengajarkan umat bahwa kehidupan Nabi ﷺ seluruhnya terkait dengan wahyu dan pensyariatan.
Menghadapi hukum-hukum syariat dan perintah-perintah Ilahi dalam urusan keluarga.
Kembali kepada wahyu dalam mengatur kehidupan keluarga dan tidak mendahulukan hawa nafsu atas perintah syariat.
Memperkuat pemahaman sirah sebagai penerapan praktis wahyu.
Meneguhkan penghormatan terhadap syariat dalam membangun keluarga dan masyarakat.
Belajar berserah diri kepada perintah Allah dalam urusan kehidupan.
Penerapannya dibatasi pada makna umum yang dipetik dari informasi itu tanpa rincian tanpa dalil.
Konteks kenabian adalah wahyu dan pensyariatan langsung, sedangkan konteks kontemporer mengambil manfaat dari makna umum dalam berpegang pada syariat.
Apa yang terbukti sebagai perintah Allah Ta'ala lebih didahulukan daripada pendapat pribadi dalam urusan keluarga.