Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mengakadkan Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ setelah wafat saudarinya, Ruqayyah, kemudian hidup bersamanya pada Jumadil Akhir tahun ketiga Hijrah
Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mengakadkan Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ pada Rabiul Awal tahun ketiga Hijrah, kemudian hidup bersamanya pada Jumadil Akhir.

Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mengakadkan Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ pada Rabiul Awal tahun ketiga Hijrah, kemudian hidup bersamanya pada Jumadil Akhir.
Peristiwa ini termasuk peristiwa di rumah tangga kenabian di Madinah, dan menunjukkan sisi ikatan keluarga dalam masyarakat Islam awal.
Pada Rabiul Awal pada tahun ini juga: Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mengakadkan Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ setelah wafat saudarinya, Ruqayyah, dan ia menggaulinya pada bulan Jumadil Akhir.
Maksudnya, Utsman radhiyallahu 'anhu menikahi Ummu Kultsum binti Nabi ﷺ setelah wafat saudarinya, Ruqayyah, kemudian terjadi hidup bersama pada bulan tersebut.
Bahwa Ruqayyah dan Ummu Kultsum adalah putri-putri Nabi ﷺ, dan Utsman radhiyallahu 'anhu menikahi Ruqayyah lalu Ummu Kultsum satu demi satu.
Hubungan pernikahan Utsman radhiyallahu 'anhu dengan keluarga Nabi ﷺ.
Ummu Kultsum radhiyallahu 'anha berpindah ke rumah suaminya, Utsman, setelah akad dan hidup bersama.
Termasuk berita tentang Rumah Kenabian pada tahun ke-3 hijrah.
Menonjolkan kedudukan rumah Nabi ﷺ dalam masyarakat Muslim.
Menunjukkan pengaturan hubungan keluarga dan persemendaan dalam masyarakat Madinah.
Mengajarkan untuk meneliti kebenaran informasi dan tidak melampaui isinya.
Mencerminkan pembangunan masyarakat Madinah atas dasar ikatan iman dan kekerabatan yang sah.
yang berakad dan suami
yang diakadkan lalu menjadi istri
saudari Ummu Kultsum yang wafat sebelum akad
Hubungan Utsman radhiyallahu 'anhu dengan Rumah Kenabian termasuk makna pemuliaan.
Kesetiaan pada hubungan keluarga yang sah.
Persemendaan merupakan sarana untuk memperkuat hubungan sosial.
Tidak ada petunjuk politik yang tegas.
Tidak ada petunjuk ekonomi.
Membatasi diri pada yang tetap saat menukil sirah.
Keluarga Muslim adalah inti dari inti-inti masyarakat sipil.
Membentuk masyarakat yang solid di sekitar rumah kenabian.
Lemahnya dokumentasi berita keluarga atau tercampurnya dalam penukilan.
Bertumpu pada informasi yang terdokumentasi dan tidak menambah-nambahinya.
Pentingnya menjaga sirah dalam bentuk yang akurat dan teratur.
Penguatan ikatan keluarga dan sosial yang sah.
Beradab terhadap teks-teks sejarah dan tidak berspekulasi.
Tidak dibenarkan menisbatkan rincian kontemporer yang tidak dinyatakan.
Peristiwa ini terjadi dalam konteks rumah kenabian dan masyarakat Madinah yang pertama.
Dalam sirah tidak dinisbatkan kecuali apa yang ditetapkan oleh nash.