Perang Dzatul Usyairah pada Jumadilawal Tahun 2 Hijriah, dan di dalamnya Nabi ﷺ mengadakan perjanjian damai dengan Bani Mudlij dan sekutu-sekutu mereka dari Bani Dhamrah
Rasulullah ﷺ berangkat pada Jumadilawal tahun 2 Hijriah menuju Perang Dzatul Usyairah, kemudian mengadakan perjanjian damai dengan Bani Mudlij dan sekutu-sekutu mereka dari Bani Dhamrah.

Rasulullah ﷺ berangkat pada Jumadilawal tahun 2 Hijriah menuju Perang Dzatul Usyairah, kemudian mengadakan perjanjian damai dengan Bani Mudlij dan sekutu-sekutu mereka dari Bani Dhamrah.
Merupakan salah satu langkah dalam membangun hubungan politik dan keamanan pada tahun 2 Hijriah, sebelum Badar kubra.
Pada Jumadilawal tahun ini, Rasulullah - ﷺ - berangkat pada Perang Dzatul Usyairah, lalu mengadakan perjanjian damai dengan Bani Mudlij dan sekutu-sekutu mereka dari Bani Dhamrah.
Yang dimaksud ialah bahwa Nabi ﷺ berangkat dalam Perang ini, lalu membuat perjanjian tidak saling menyerang dengan Bani Mudlij dan pihak yang bersekutu dengan mereka dari Bani Dhamrah
Bahwa perang ini termasuk dalam aktivitas militer kaum muslimin pada tahun 2 Hijriah, dan terjadi dalam konteks bergerak untuk menghadang kafilah Quraisy yang menuju Syam.
Pengaturan hubungan dengan kabilah-kabilah di sekitar pada tahap itu, dalam gerak militer dan politik kaum muslimin di Madinah.
Hubungan dengan Bani Mudlij dan Bani Dhamrah berubah menjadi keadaan saling berdamai dan tidak saling menyerang, bukan ketegangan atau kemungkinan militer.
Salah satu peristiwa Tahun 2 Hijriah yang terkait dengan pembangunan hubungan dengan kabilah-kabilah.
Menunjukkan bahwa dakwah tidak terpisah dari pengaturan perdamaian dan perjanjian.
Berperan meneguhkan kehadiran negara Nabi melalui perjanjian-perjanjian.
Meredakan ketegangan dengan kabilah-kabilah di sekitar.
Mengajarkan pengaturan hubungan dengan pihak lain melalui piagam dan perjanjian.
Menonjolkan nilai perjanjian dan komitmen dalam membangun masyarakat.
Mengamankan jalur dan hubungan dengan kabilah-kabilah di sekeliling.
Pemimpin perang dan perjanjian
Pihak dalam perjanjian
Sekutu Bani Mudlij dan pihak dalam perjanjian
Bersandar pada arahan Nabi ﷺ dalam damai dan perang.
Menepati piagam dan tidak melakukan agresi.
Memungkinkan hubungan dengan kabilah-kabilah diubah menjadi hidup berdampingan secara damai.
Perjanjian adalah salah satu sarana mengelola wilayah di sekitar negara.
Pengamanan jalur dan hubungan meredakan ketegangan seputar perdagangan dan perpindahan.
Mengajarkan kaum muslim bahwa kekuatan tidak menghalangi pembuatan perjanjian damai.
Menegaskan peran negara dalam membuat perjanjian.
Meneguhkan prinsip perdamaian yang teratur menggantikan kekacauan kabilah.
Ketegangan antara kelompok, kabilah, atau pihak-pihak yang berdekatan.
Mengelola perbedaan dengan piagam dan kesepakatan yang adil.
Pentingnya membangun hubungan damai yang jelas dengan pihak-pihak di sekitar.
Bahwa keamanan dan stabilitas dicapai melalui kesepakatan yang tertib.
Bahwa hikmah kadang terletak pada perdamaian dan kesepakatan, bukan pada eskalasi.
Tidak boleh menyamakan konteks negara Nabi dengan konteks masa kini tanpa mempertimbangkan perbedaan.
Konteks kenabian berada dalam tahap pendirian negara dan wahyu, sedangkan konteks modern diatur oleh sistem dan hukum yang berbeda.
Jika hak-hak dapat dijaga dan sengketa dicegah dengan perjanjian yang jelas, maka itu lebih utama daripada eskalasi.