Kedatangan delegasi Qusyair bin Ka'ab kepada Rasulullah ﷺ pada Tahun 10 Hijriah (10 H)
Informasi itu menyebut bahwa delegasi Qusyair bin Ka'ab datang kepada Rasulullah ﷺ pada Tahun 10 Hijriah (10 H).

Informasi itu menyebut bahwa delegasi Qusyair bin Ka'ab datang kepada Rasulullah ﷺ pada Tahun 10 Hijriah (10 H).
Termasuk dalam tahap menawarkan Islam kepada kabilah-kabilah dan delegasi pada akhir periode Makkah.
Dan pada tahun ini: delegasi Qusyair bin Ka'ab datang kepada Rasulullah - ﷺ -.
Informasi itu menyebut bahwa delegasi Qusyair bin Ka'ab datang kepada Rasulullah ﷺ pada Tahun 10 Hijriah (10 H).
Kenabian dan dakwah - periode Makkah. Kehidupan Rasulullah ﷺ setelah Allah memuliakannya dengan kenabian dan risalah terbagi menjadi dua periode yang satu sama lain sangat berbeda, yaitu: 1 ـ periode Makkah, sekitar tiga belas tahun. 2 ـ periode Madinah, sepuluh tahun penuh. Kemudian masing-masing dari kedua periode itu mencakup beberapa tahap, dan setiap tahap memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari yang lain,
Termasuk peristiwa para utusan pada Tahun 10 Hijriah.
Menunjukkan berlanjutnya penawaran Islam kepada kabilah-kabilah.
Menyambut delegasi
Delegasi Bani Qusyair bin Ka'ab adalah delegasi dari Bani Qusyair, salah satu cabang Bani Amir bin Sha'sha'ah, yang datang kepada Nabi ﷺ pada Tahun Delegasi. Di antara tokoh terkemuka mereka ialah Qurrah bin Hubairah al-Qusyairi. Qurrah masuk Islam di hadapan Nabi ﷺ, lalu beliau memuliakannya, memberinya burdah, dan mengangkatnya sebagai pengelola sedekah kaumnya. Kedatangannya menjadi contoh perpindahan kepemimpinan kabilah untuk melayani Islam, serta pengaturan Nabi ﷺ terhadap urusan kabilah-kabilah yang masuk Islam melalui pendidikan dan penugasan administratif.
Salah satu tokoh terkemuka delegasi Bani Qusyair; ia masuk Islam di hadapan Nabi ﷺ lalu beliau memuliakannya, memberinya burdah, dan mengangkatnya sebagai pengelola sedekah kaumnya.
Para utusan dan pertemuan merupakan sarana yang syar‘i untuk saling mengenal dan berdakwah jika dijaga dengan kejujuran dan adab.
Tidak boleh menambah sesuatu pada informasi yang tidak terbukti di dalamnya.
Dalam pendokumentasian cukup dengan yang terbukti dari kedatangan delegasi tanpa mengandaikan rincian tanpa dalil.