Wafatnya Suhail bin Baidha' al-Fihri dan shalat jenazah Rasulullah ﷺ untuknya di Madinah
Suhail bin Baidha' al-Fihri wafat pada Tahun 9 Hijriah, lalu Rasulullah ﷺ menshalatinya di Madinah.

Suhail bin Baidha' al-Fihri wafat pada Tahun 9 Hijriah, lalu Rasulullah ﷺ menshalatinya di Madinah.
Termasuk peristiwa pada Tahun 9 Hijriah yang berkaitan dengan keadaan Madinah setelah Tabuk.
Dan pada tahun ini: Suhail bin Baidha' al-Fihri wafat dan Rasulullah ﷺ menshalatinya di Madinah.
Peristiwa ini menyebut wafatnya seorang sahabat atau penduduk Madinah bernama Suhail bin Baidha' al-Fihri, dan bahwa Nabi ﷺ menyalatkannya dengan shalat jenazah di Madinah.
6-Perang Safwan pada bulan Rabiul Awal tahun 2 H, bertepatan dengan September tahun 623 M, Kurz bin Jabir al-Fihri dengan pasukan ringan dari orang-orang musyrik menyerang padang gembalaan Madinah dan merampas sebagian ternak. Maka Rasulullah ﷺ keluar bersama tujuh puluh orang dari para sahabatnya untuk mengejarnya, hingga beliau tiba di sebuah lembah yang disebut Safwan di arah Badar. Namun beliau tidak berhasil menyusul Kurz dan para sahabatnya, lalu kembali tanpa peperangan. Perang ini disebut juga Perang Badar yang pertama.
Berakhir sudah kehidupan Suhail bin Baidha', dan atasnya terlaksana doa Nabi ﷺ serta shalat jenazah.
Pencatatan peristiwa wafat dan shalat jenazah pada Tahun 9 Hijriah.
Menunjukkan kehadiran Nabi ﷺ dalam urusan masyarakat Muslim dan perhatian beliau terhadap jenazah mereka.
Mengajarkan perhatian terhadap hak seorang Muslim setelah wafatnya dan mendoakannya.
Mencerminkan keteraturan masyarakat Madinah dalam syiar jenazah.
Suhail bin Baidha' radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat Quraisy dari Fihr yang termasuk golongan awal memeluk Islam. Namanya Suhail bin Wahb, dan ia masyhur dengan sebutan Ibnu Baidha' karena dinisbahkan kepada ibunya, Baidha'. Ia berhijrah ke Habasyah lalu ke Madinah, sehingga termasuk orang yang berhijrah dua kali. Ia tinggal bersama saudaranya, Shafwan bin Baidha', di rumah Kultsum bin Hidm. Ia ikut bersama Nabi ﷺ, wafat pada masa hidup beliau, dan Nabi ﷺ menyalatkannya di masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah radhiyallahu 'anha. Sirahnya merupakan teladan bagi seorang muhajir awal yang menggabungkan keutamaan mendahului Islam, hijrah di jalan Allah, dan kemuliaan dishalatkan oleh Rasulullah ﷺ.
dishalatkan atasnya
Kematian itu pasti, dan shalat atas jenazah merupakan syiar Islam.
Kesetiaan kepada Muslim setelah wafatnya dan mendoakannya.
Soliditas jamaah Muslim dalam mengiringi jenazah anggotanya.
Membiasakan kaum Muslimin menghadiri jenazah dan shalat atas orang yang meninggal.
Adanya praktik berjamaah yang terorganisasi untuk shalat jenazah di Madinah.
Menonjolkan kedudukan syiar dalam membangun masyarakat Islam.
Lemahnya kehadiran masyarakat dalam hak-hak orang meninggal dan syiar mereka.
Bersegera shalat atas jenazah dan mendoakannya.
Mengatur urusan jenazah dan memudahkannya bagi masyarakat.
Memperkuat solidaritas dan saling menghormati di antara anggota masyarakat.
Mengetahui hak seorang Muslim setelah wafatnya dan ikut shalat atasnya.
Terbatas pada makna umum shalat atas jenazah tanpa rincian yang tidak berdalil.
Nabi ﷺ hadir langsung di Madinah dan menyalati jenazah, sedangkan hari ini jamaah melakukannya sesuai hukum syariat.
Disunnahkan bagi kaum Muslimin untuk ikut serta dalam shalat jenazah dan mendoakan jenazah.