Perang Bani Quraizhah pada Dzulqa'dah tahun 5 Hijriah (5 H)
Perang Bani Quraizhah terjadi pada Dzulqa'dah Tahun 5 Hijriah (5 H), dan datang setelah pengkhianatan Bani Quraizhah serta pelanggaran mereka terhadap perjanjian dengan kaum Muslimin pada saat Ahzab (pasukan sekutu), sehingga itu menjadi salah satu hasil dari pengkhianatan besar mereka.


نقض العهد في أحرج لحظة، والحكم الذي ارتضاه الطرفان.
Perang Bani Quraizhah terjadi pada Dzulqa'dah Tahun 5 Hijriah (5 H), dan datang setelah pengkhianatan Bani Quraizhah serta pelanggaran mereka terhadap perjanjian dengan kaum Muslimin pada saat Ahzab (pasukan sekutu), sehingga itu menjadi salah satu hasil dari pengkhianatan besar mereka.
Merupakan kelanjutan dari peristiwa Ahzab dan tindak lanjut atas dampak pengkhianatan internal serta bahaya eksternal.
Dan pada Dzulqa'dah tahun ini: terjadi Perang Bani Quraizhah, dan mereka mendapat balasan atas pengkhianatan besar mereka.
Yang dimaksud ialah bahwa Bani Quraizhah mengkhianati perjanjian pada saat yang sangat berat bagi kaum Muslimin, kemudian sikap mereka ditangani secara militer setelah pengkhianatan mereka terbongkar, sehingga perang itu menjadi balasan atas pengkhianatan mereka.
Bahwa Bani Quraizhah melanggar perjanjian mereka dengan Nabi ﷺ dan bergabung bersama kaum musyrik dalam memerangi kaum Muslimin selama Perang Ahzab.
Berpindahnya Bani Quraizhah dari menepati perjanjian kepada bergabung dengan musuh-musuh kaum Muslimin dalam situasi pengepungan dan bahaya yang sangat besar.
Hilang keadaan ancaman yang ditimbulkan oleh pengkhianatan Bani Quraizhah, dan dipastikan bahwa pelanggaran perjanjian ada akibatnya.
Termasuk peristiwa Tahun 5 Hijriah yang terkait dengan masa setelah Ahzab.
Menunjukkan bahaya pelanggaran janji bagi kaum mukmin.
Menunjukkan perlunya melindungi negara dari bahaya internal yang beraliansi dengan musuh luar.
Menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tegak dengan pengkhianatan dan permusuhan.
Mendidik pada penepatan janji dan kewaspadaan terhadap pengkhianatan.
Menampakkan tegaknya sistem politik dan akhlak yang menghukum pelanggaran piagam.
Menangani celah internal yang mengancam Madinah saat pengepungan.
Pihak yang melanggar perjanjian dan turut dalam pengkhianatan, lalu terkena perang (ghazwah) tersebut
Pemimpin kaum Muslimin dalam menghadapi pengkhianatan Bani Quraizhah
Bahwa Allah menolong orang-orang beriman dan menyingkap pengkhianatan.
Pengkhianatan memiliki akibat, dan menepati janji adalah dasar.
Keamanan sosial tidak dapat terwujud dengan pelanggaran terhadap perjanjian.
Beraliansi dengan musuh untuk melawan kelompok Muslim mewajibkan menghadapi mereka.
Mendidik umat bahwa janji adalah tanggung jawab dan pengkhianatan bukan akhlak orang beriman.
Perlunya adanya mekanisme untuk memverifikasi berita dan menghadapi ancaman.
Terbentuknya masyarakat teratur yang menjaga perjanjian dan menghukum pelanggarannya.
Ancaman dari dalam yang bersekutu dengan lawan kelompok atau negara.
Menepati kesepakatan dan melindungi masyarakat dari pengkhianatan dari dalam.
Pentingnya memverifikasi loyalitas dan komitmen serta tidak meremehkan pelanggaran janji.
Perlunya menjaga keamanan dalam negeri dan menghadapi pengkhianatan dengan tegas dan adil.
Hendaknya ia jujur dalam janjinya dan tidak ikut serta dalam pengkhianatan.
Hal ini terbatas pada pelajaran umum dan tidak menyamakan konteks kenabian dengan realitas kontemporer dalam rincian.
Konteks kenabian adalah dalam membangun negara yang baru tumbuh dan perang langsung, sedangkan konteks modern memiliki sistem dan undang-undang yang berbeda.
Setiap janji atau kesepakatan mewajibkan pemenuhan, dan pelanggarannya mengancam keamanan serta memerlukan penanganan kelembagaan.