Nabi ﷺ memerdekakan Juwairiyah binti Harits dan menikahinya pada bulan Syakban dari Tahun 5 Hijriah (5 H)
Nabi ﷺ memerdekakan Juwairiyah binti Harits, lalu menikahinya pada bulan Syakban dari Tahun 5 Hijriah (5 H). Hal itu berdampak pada pembebasan sejumlah anggota keluarganya dari Bani Mushthaliq.

Nabi ﷺ memerdekakan Juwairiyah binti Harits, lalu menikahinya pada bulan Syakban dari Tahun 5 Hijriah (5 H). Hal itu berdampak pada pembebasan sejumlah anggota keluarganya dari Bani Mushthaliq.
Terkait dengan Perang Bani Mushthaliq dan dampak sosial serta politik yang menyertainya di dalam masyarakat Islam.
Dan pada bulan Syakban juga pada tahun ini: Nabi ﷺ memerdekakan Juwairiyah binti Harits dan menikahinya
Juwairiyah binti Harits termasuk tawanan Bani Mushthaliq. Tsabit bin Qais mengadakan perjanjian memerdekakannya, lalu Rasulullah ﷺ menyelesaikan pembayaran kemerdekaannya dan menikahinya. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kaum Muslimin memerdekakan seratus keluarga dari Bani Mushthaliq karena pernikahan itu.
Juwairiyah datang sebagai tawanan Bani Mushthaliq setelah perang, dan ia berada dalam bagian rampasan Tsabit bin Qais bin Syammas, lalu Tsabit mengadakan perjanjian memerdekakannya.
Juwairiyah berpindah dari perbudakan menuju kemerdekaan dan pernikahan, dan dari situ timbul pengaruh sosial yang luas di kaumnya dari Bani Mushthaliq.
Berkaitan dengan Perang Bani Mushthaliq dan dampak-dampak yang menyertainya.
Menampakkan pengaruh Islam dalam memerdekakan para tawanan dan menghilangkan bekas-bekas penawanan.
Menguatkan kedudukan kaum Muslim dalam berinteraksi dengan kabilah-kabilah setelah perang.
Menyebabkan terbebaskannya banyak anggota keluarga Bani Mushthaliq.
Mengajarkan rahmat, perlakuan yang baik, dan kesetiaan dalam memperlakukan para tawanan.
Menunjukkan peralihan masyarakat dari logika penawanan ke logika pembebasan dan perbesanan.
Turut menenangkan hubungan dengan Bani Mushthaliq melalui pengaruh perbesanan.
Juwairiyah binti Harits radhiyallahu 'anha adalah Ummul Mukminin, Juwairiyah binti Harits bin Abi Dhirar al-Khuza'iyah al-Mushthaliqiyah, putri pemimpin Bani Mushthaliq. Namanya sebelum Islam adalah Barrah, lalu Nabi ﷺ menggantinya menjadi Juwairiyah. Ia tertawan setelah Perang Bani Mushthaliq/al-Muraisi' pada tahun 5 H menurut pendapat yang masyhur. Ia telah melakukan mukatabah dengan Tsabit bin Qais radhiyallahu 'anhu untuk tebusan dirinya, lalu datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta pertolongan, maka beliau menawarkan kepadanya untuk melunasi mukatabahnya dan menikahinya, lalu ia menerima; maka ia menjadi salah seorang Ummul Mukminin. Pernikahan ini membawa dampak sosial yang besar; kaum Muslimin berkata: besan Rasulullah ﷺ, lalu mereka memerdekakan para tawanan Bani Mushthaliq yang ada di tangan mereka, sampai Aisyah radhiyallahu 'anha berkata dalam maknanya: Aku tidak mengetahui seorang wanita yang lebih besar berkahnya bagi kaumnya daripada dia. Juwairiyah radhiyallahu 'anha dikenal dengan ibadah dan banyak zikir, dan di antara hadis terkenalnya adalah pengajaran Nabi ﷺ kepadanya tentang zikir: «Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Abu Risydin] dari [Ibnu Abbas] dari [Juwairiyah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah lewat di dekatnya ketika shalat subuh atau sesudah shalat subuh, saat ia tengah berdzikir kepada Allah. Kemudian beliau kembali ketika siang mulai meninggi -atau perawi berkata; "Ketika pertengahan siang."- sementara dirinya masih tetap seperti semula. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya telah mengucapkan empat kalimat sebanyak tiga kali sejal saya meninggalkanmu. Dan kalimat tersebut lebih banyak (pahalanya) dan lebih baik -atau berat timbangannya- dari apa yang kamu ucapkan. Yaitu; Subhanallah 'adada khalqih (Maha suci Allah sebanyak makhluq-Nya), Subhanallah ridla nfsih (Maha suci Allah sebanyak keridlaan diri-Nya), Subhanallah zinata 'arsyih (Maha suci Allah sebanyak hiasan 'Arsy-Nya) dan Subhanallah midada kalimatih (Maha suci Allah sebanyak kelaimat-kalimat-Nya) (Sunan Ibn Majah, hadith 3808)». Sirahnya menampakkan pengaruh rahmat Nabi dalam mengubah dampak perang menjadi perdamaian, pembebasan, dan integrasi, serta menjadi model wanita mulia yang berpindah dari cobaan tawanan menuju kedudukan Ummul Mukminin.
Pemuka Bani Mushthaliq dan ayah Juwairiyah
Juwairiyah berada dalam bagiannya lalu ia mengadakan perjanjian memerdekakannya
Menyelesaikan pembayaran kemerdekaannya, memerdekakannya, dan menikahinya
Menampakkan berkah Allah dalam perbuatan Nabi ﷺ.
Rahmat dan kebaikan dalam memperlakukan orang yang jatuh dalam tawanan.
Menghilangkan bekas permusuhan dan mengubahnya menjadi ikatan sosial.
Memperkuat posisi kaum Muslim tanpa paksaan atau balas dendam.
Tidak disebutkan rincian ekonomi yang jelas.
Mengajarkan para sahabat dampak keputusan Nabi dalam masyarakat.
Menampakkan pengaruh kepemimpinan dalam menghasilkan hasil kolektif.
Menjunjung tinggi nilai pembebasan dan martabat kemanusiaan.
Perubahan konflik menjadi dampak sosial jangka panjang yang memerlukan penanganan penuh rahmat.
Keputusan yang penuh rahmat dapat membuka pintu perdamaian dan meringankan dampak konflik.
Pentingnya menangani dampak konflik dengan keputusan yang menjaga martabat dan membangun kepercayaan.
Bahwa solusi sosial bisa lebih berdampak daripada sekadar tindakan hukuman.
Rahmat, berprasangka baik, dan berupaya melakukan perbaikan.
Penerapan dibatasi pada makna umum tanpa penarikan kesimpulan yang tidak ditunjukkan oleh teks.
Konteks kenabian terjadi dalam realitas tawanan dan peperangan, sedangkan itu bukan realitas hukum modern.
Keputusan yang penuh rahmat dan dipertimbangkan dengan baik dapat mengubah permusuhan menjadi hubungan positif.