Rasulullah ﷺ merajam laki-laki Yahudi dan perempuan Yahudi pada Tahun 4 Hijriah (4 H)
Orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ dalam perkara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berzina. Nabi ﷺ bertanya kepada mereka apa yang mereka temukan dalam Taurat tentang rajam. Mereka berusaha menyembunyikan hukum itu, lalu Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu menjelaskan letak ayat rajam, sehingga mereka mengakuinya. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan penegakan hukum atas keduanya.

Orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ dalam perkara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berzina. Nabi ﷺ bertanya kepada mereka apa yang mereka temukan dalam Taurat tentang rajam. Mereka berusaha menyembunyikan hukum itu, lalu Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu menjelaskan letak ayat rajam, sehingga mereka mengakuinya. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan penegakan hukum atas keduanya.
Termasuk dalam peristiwa pensyariatan dan peradilan di Madinah setelah berdirinya negara Islam.
Dan pada tahun ini: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- merajam laki-laki Yahudi dan perempuan Yahudi.
صحيح البخاري – 3635 جزء: 4 - صفحة: 206 كتاب المناقب - باب قول الله تعالى يعرفونه كما يعرفون أبناءهم حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ"، فَقَالُوا: نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: كَذَبْتُمْ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ، فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا، فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: ارْفَعْ يَدَكَ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَالُوا: صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ، فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَجْنَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ". البخاري: أورده في صحيحه صحيح البخاري: (206/4)
Hadis ini menampilkan peristiwa peradilan ketika orang-orang Yahudi meminta keputusan kepada Nabi ﷺ. Setelah sebagian dari mereka berusaha menutupi letak hukuman rajam dalam Taurat, Nabi ﷺ memperlihatkan hukum itu, lalu beliau memutuskan berdasarkan hukum yang tampak dari Taurat.
Dan benar-benar orang-orang Yahudi Bani Quraizhah melakukan operasi perang. Ibn Ishaq berkata: Shafiyah binti Abdul Muthalib berada di Farr‘, benteng Hassan bin Tsabit, dan Hassan berada di sana bersama para perempuan dan anak-anak. Shafiyah berkata: Lalu lewat di dekat kami seorang laki-laki dari orang-orang Yahudi, lalu ia mulai mengitari benteng, sedangkan Bani Quraizhah telah berperang dan memutus hubungan mereka dengan Rasulullah ﷺ, sementara tidak ada seorang pun di antara kami dan mereka yang dapat membela kami, dan Rasulullah ﷺ serta kaum Muslimin berada di lembah musuh mereka,
Mendokumentasikan peristiwa peradilan pada Tahun 4 Hijriah (4 H).
pelaksana hukum yang disebutkan
dijatuhi hukuman rajam
dijatuhi hukuman rajam